ASSALAMU’ALAIKUM > SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA > BLOG INI MEMBAHAS TENTANG HIJAB DAN BUSANA MUSLIMAH > SEMOGA BERMANFAAT YAA > SELAMAT MEMBACA

Kamis, 10 Mei 2012

Pengetian Hijab


Hijab menurut syari’at
Hijab menurut syari'at yaitu menutup semua bagian tubuh wanita yang haram untuk ditampakkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa hal yang paling utama adalah menutup wajah, karena wajahlah penyebab fitnah, dan juga sebab munculnya keinginan. Maka wajib bagi seorang wanita untuk menutup wajahnya dari orang-orang yang bukan mahramnya.
Adapun orang yang menganggap bahwasanya hijab secara syari'at itu adalah menutup kepala, leher, kaki, betis, dan tangannya kemudian  membolehkan wanita untuk memperlihatkan wajahnya dan telapak tangannya. Sesungguhnya ini adalah anggapan  yang paling aneh, karena sudah maklum bahwa awal adanya ketertarikan dan munculnya fitnah adalah wajah. Bagaimana mungkin dia berkata : Bahwasanya syari'at melarang wanita menampakkan kakinya dan memperbolehkan menampakkan wajah ?! Ini tidak mungkin terjadi dalam syari'at yang agung, yang penuh hikmah, dan suci dari hal-hal yang berlawanan.
Setiap manusia pun mengetahui bahwa wajah yang terbuka itu lebih besar potensinya untuk mendatangkan fitnah dibanding pada kaki yang terbuka. Semua manusia juga tahu bahwa letak ketertarikan seorang lelaki terhadap wanita itu pada wajahnya. Berdasarkan perkataan tadi, seandainya dikatakan kepada orang yang akan meminang wanita : “sesungguhnya gadis pinanganmu wajahnya jelek, akan tetapi kakinya indah, maka lelaki itu tidak akan langsung mendahulukannya”. Namun seandainya dikatakan kepadanya : “Sesungguhnya wanita pinanganmu cantik wajahnya, akan tetapi tangannya, telapak tangannya, kakinya, dan betisnya tidak indah”. Maka sudah pasti lelaki itu lebih mendahulukan wanita ini. Dari sinilah diketahui bahwa wajahlah yang paling utama untuk ditutup.
Banyak terdapat dalil-dalil dari al-qur'an, hadist, perkataan sahabat, perkataan para imam-imam islam, dan juga para ulama islam yang menunjukkan wajibnya seorang wanita menutup seluruh anggota badannya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya, termasuk menutup wajah juga.
Namun banyak pula ulama berpendapat bahwa aurat wanita seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Hal ini akan dibahas lebih lanjut disini.

Jumat, 04 Mei 2012

Perbedaan pendapat mengenai aurat wanita

Para ulama memang berbeda dalam menetapkan batas aurat wanita. Yang umumnya mengatakan seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan. Namun sebagian ulama Al-Hanafiyah dan khususnya Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan bahwa yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki. Kaki yang dimaksud bukan dari pangkal paha tapi yang dalam bahasa arab disebut qodam, yaitu dari tumit kaki ke bawah. Menurut beliau qadam bukan karena aurat karena kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Sehingga para wanita pengikut mazhab Al-Hanafiyah sudah merasa cukup shalat dengan menggunakan rok panjang sebagai bawahan tanpa harus menutup bagian bawah kakinya dan tanpa harus mengenakan kaos kaki.

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tapak tangan. Sehingga kaki tetap merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada non mahram. Baik di dalam shalat mapun di luar shalat.

Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir
atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab', kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6, Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat.

Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

Selain itu ada hadits Aisyah ra yang menetapkan batas aurat wanita :

Seorang wanita yang sudah haidh itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini
Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

Memang ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa hadits Asma` binti Abu Bakar dianggap dhaif, tapi tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau 'hijab wanita muslimah', 'Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

Hukum mengenakan hijab yang tipis


Sebagai wanita muslim tentunya kita tahu bahwa kita diwajibkan untuk menutup aurat, salah satu anggota tubuh yang termasuk aurat adalah rambut, kita dapat menutup rambut kita dengan hijab. Hijab pada hakekatnya berfungsi untuk menutup aurat, nah bagaimanakah hukumnya  jika hijab yang kita kenakan terbuat dari bahan yang tipis?? Jawabannya: Haram, karena hijab yang tipis tidak dapat menutup aurat kita secara sempurna sehingga meskipun kita mengenakan hijab namun aurat kita masih dapat  terlihat. Bagi para wanita muslim diharuskan mengenakan hijab yang terbuat dari bahan yang dapat menutup aurat kita secara sempurna, jika tidak kita tidak akan masuk surga sesuai dengan sabda Rasululloh SAW :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk Neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu. (HR. Muslim ).
*Arti dari berpakaian tetapi telanjang adalah para wanita yang mengenakan pakaian, akan tetapi tidak menutupi auratnya. Para Ulama mengatakan pakaian itu tipis sehingga terlihat kulitnya. Inilah yang di maksud berpakaian tapi telanjang. Seperti juga pakaian yang tebal tapi pendek, maka ini juga berpakaian tapi telanjang. Atau wanita yang mengenakan pakaian sempit/ketat yang melekat di kulit dan membentuk badannya, seakan-akan dia tidak mengenakan pakaian. Maka ini juga termasuk berpakaian tapi telanjang.
Oleh karena itu mulai dari sekarang, pandai-padailah dalam memilih hijab  yang akan kita kenakan, karena sia-sia saja usaha kita untuk menutup aurat jika pada akhirnya aurat kita tidak tertutup dengan sempurna.

Selasa, 01 Mei 2012

Hukum mengenakan baju ketat ataupun baju yang tipis bagi wanita





Mengenakan baju ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan menimbulkan fitnah itu haram hukumnya. Karena nabi bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَة....إلخ.
Ada dua golongan dari penduduk Neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong… dst.

Telah di tafsirkan makna berpakaian tapi telanjang yaitu mengenakan pakaian yang kecil yang tidak menutupi bagian-bagian yang wajib di tutupi dari aurat, dan ada penafsiran lain yaitu mereka mengenakan pakaian yang tipis sehingga  terlihat apa yang di balik pakaian tersebut. Dan ditafsirkan juga bahwasanya mereka mengenakan pakaian sempit yang menutup auratnya dari pandanagn orang, akan tetapi terlihat lekuk-lekuk tubuhnya. Oleh karena itu dilarang bagi wanita mengenakan pakaian yang ketat kecuali di hadapan orang yang boleh melihat auratnya, yaitu suami mereka. Maka sesungguhnya tidak ada aurat antara suami dan istri.
Dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ n يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ
Aku dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.
Sedangkan baju ketat tidak boleh dipakai di depan mahramnya ataupun di depan wanita lain, jika pakaian itu terlalu ketat sehingga terlihat semua lekuk tubuhnya. ( Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin )