ASSALAMU’ALAIKUM > SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA > BLOG INI MEMBAHAS TENTANG HIJAB DAN BUSANA MUSLIMAH > SEMOGA BERMANFAAT YAA > SELAMAT MEMBACA

Kamis, 10 Mei 2012

Pengetian Hijab


Hijab menurut syari’at
Hijab menurut syari'at yaitu menutup semua bagian tubuh wanita yang haram untuk ditampakkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa hal yang paling utama adalah menutup wajah, karena wajahlah penyebab fitnah, dan juga sebab munculnya keinginan. Maka wajib bagi seorang wanita untuk menutup wajahnya dari orang-orang yang bukan mahramnya.
Adapun orang yang menganggap bahwasanya hijab secara syari'at itu adalah menutup kepala, leher, kaki, betis, dan tangannya kemudian  membolehkan wanita untuk memperlihatkan wajahnya dan telapak tangannya. Sesungguhnya ini adalah anggapan  yang paling aneh, karena sudah maklum bahwa awal adanya ketertarikan dan munculnya fitnah adalah wajah. Bagaimana mungkin dia berkata : Bahwasanya syari'at melarang wanita menampakkan kakinya dan memperbolehkan menampakkan wajah ?! Ini tidak mungkin terjadi dalam syari'at yang agung, yang penuh hikmah, dan suci dari hal-hal yang berlawanan.
Setiap manusia pun mengetahui bahwa wajah yang terbuka itu lebih besar potensinya untuk mendatangkan fitnah dibanding pada kaki yang terbuka. Semua manusia juga tahu bahwa letak ketertarikan seorang lelaki terhadap wanita itu pada wajahnya. Berdasarkan perkataan tadi, seandainya dikatakan kepada orang yang akan meminang wanita : “sesungguhnya gadis pinanganmu wajahnya jelek, akan tetapi kakinya indah, maka lelaki itu tidak akan langsung mendahulukannya”. Namun seandainya dikatakan kepadanya : “Sesungguhnya wanita pinanganmu cantik wajahnya, akan tetapi tangannya, telapak tangannya, kakinya, dan betisnya tidak indah”. Maka sudah pasti lelaki itu lebih mendahulukan wanita ini. Dari sinilah diketahui bahwa wajahlah yang paling utama untuk ditutup.
Banyak terdapat dalil-dalil dari al-qur'an, hadist, perkataan sahabat, perkataan para imam-imam islam, dan juga para ulama islam yang menunjukkan wajibnya seorang wanita menutup seluruh anggota badannya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya, termasuk menutup wajah juga.
Namun banyak pula ulama berpendapat bahwa aurat wanita seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Hal ini akan dibahas lebih lanjut disini.

1 komentar: